Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelidikan Dihentikan, Kematian Evan Dinyatakan Bukan karena MOS

Djamhari , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2015 |21:07 WIB
Penyelidikan Dihentikan, Kematian Evan Dinyatakan Bukan karena MOS
Evan Christopher Situmorang (berbaju kuning) (Foto: Antara)
A
A
A

BEKASI - kasus dugaan kematian Evan Christoper Situmorang (12) karena keletihan usai mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), dihentikan pihak Polresta Bekasi Kota.

Hal ini merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Minggu, 2 Agustus 2015 lalu, di mana polisi menemukan Evan meninggal karena penyakit, bukan karena faktor keletihan mengikuti MOS.

Menurut Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, keputusan yang diambilnya saat ini terkait kematian Evan Christoper Situmorang, siswa SMP Flora karena sakit jantung.

"Kami telah simpulkan tidak ada kaitannya dengan MOS. Evan meninggal karena penyakit jantung," terang Daniel, Rabu (5/8/2015).

Keputusan itu diambil pihaknya setelah meminta keterangan dari 18 orang saksi. Antara lain Kepala Sekolah SMP Flora, pimpinan MOS, mentor korban, siswa-siswa yang ikut MOS, orangtua, empat tetangga, dokter Puskesmas, dokter RS Sayang Bunda dan dokter di RS Citra Harapan Indah.

Dari hasil pemeriksaan itu juga, diketahui Evan meninggal di rumahnya pada 30 Juli 2015. Hal ini berdasarkan keterangan empat saksi tetangga, dan dokter rumah sakit. "Saksi itu yang mengatakan yang Evan meninggal di rumah, 40 menit sebelum tiba di rumah sakit," tambahnya.

Dari keterangan saksi juga, saat di rumah itu berbagai upaya untuk mengetahui kondisi Evan dilakukan seperti, memeriksa denyut nadi, detak jantung, dan menempelkan kaca ke hidung dan mulut. "Saat itu sudah tak ada yang menunjukkan tanda-tanda Evan masih hidup," lanjut Daniel.

Karenanya, pihak kepolisial memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Dan pihaknya juga tak akan mengautopsi jenazah Evan dengan berbagai pertimbangan.

"Orangtua yang tak ingin jenazah diautopsi. Maka, setelah orangtua buat surat penyataan, kami pun tidak bisa memaksakan," jelas Daniel lagi.

Diakui Daniel, jika kasus ini dipaksakan dan diteruskan dan ada tersangkanya, maka arahnya akan ke orantua Evan yang bisa dijerat pasal 359 KUHP, tentang kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang. "Jadi dengam berbagai pertimbangan ini kasus kematian Evan kami hentikan," tutup Daniel.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement