Seharusnya, sambung Jazuli, pemerintah taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.
"Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini," tegasnya.
Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah berkembang baik jangan sampai menjadi korban karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu menerapkan pasal karet penghinaan.
(Susi Fatimah)