Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2015 |10:31 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi
Jazuli Juwaini (Foto: Okezone)
A
A
A

Seharusnya, sambung Jazuli, pemerintah taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.

"Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini," tegasnya.

Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah berkembang baik jangan sampai menjadi korban karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu menerapkan pasal karet penghinaan.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement