JAKARTA - Rencana pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada Presiden, menuai banyak kritikan karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting mengatakan, jika pemerintah membiarkan RUU KUHP itu langgeng, maka itu adalah bentuk mengabaikan keputusan hukum, karena sebelumnya pasal tersebut sudah pernah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
"Walaupun butir pasal tersebut sudah digulirkan sejak tahun 2006, atau sejak masa pemerintahan SBY. Namun, pemerintah sekarang adalah yang paling bertanggung jawab atas Rancangan KUHP," kata Miko dalam dialog tentang pasal penghinaan presiden, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, jika kebebasan mengkritik dibatasi dan menjadi tindakan pidana, pastinya semua orang akan dengan mudahnya mendapat hukuman dan dikriminalkan.
"Kalau peraturan ini diberlakukan, nantinya orang akan dengan mudahnya dikriminalisasi. Lagipula, tanpa adanya pasal penghinaan presiden sekalipun, jika Presiden merasa dirinya dihina, dia tetap bisa dilindungi dengan UU yang ada kok," jelasnya.
Menurutnya, selain Presiden menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar. Oleh karenanya, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi hukum pidana.
Miko menjelaskan, jika pasal penghinaan presiden benar diberlakukan, itu menunjukkan bahwa Pemerintaha Jokowi semakin dekat arahnya dengan zaman orde baru.
"Udah mengarah ke orde baru itu, kebebasan terancam," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menambah butir pasal dalam pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Di dalam Pasal 263 RUU KUHP Ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa;
"Setiap orang yang di muka umum menghina presiden, atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," pungkasnya. (awl)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.