JAKARTA – Wacana dihidupkan lagi pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dinilai telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal penghinaan presiden yang sudah digulirkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kembali bergejolak di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Itu membuktikan pemerintah tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, karena sudah mengabaikan putusan MK," kata Anggaras Wahyu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, saat diskusi bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurut Anggaras, Komite Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan sanksi pidana penjara tidak tepat untuk penghinaan umum. "Kritis yang paling ngawur sekali pun tidak boleh dipidanakan," katanya.
Kalau presiden dihina atau diserang dengan kritikan tajam, sambungnya, presiden punya hak dan bisa melakukan klarifikasi lewat semua media.
"Presiden bisa mengklarifikasi lewat media mana pun, channel mana pun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.