4. Penyerahan aser Inbreng pemprov DKI berupa tanah 794.830,05 m2, bangunan seluas 234 m2, dan tiga blok apartemen, belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.
5. Kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan senilai Rp3,76 miliar.
6. Administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan (BOP) tidak tertib, dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp3,05 miliar.
Diketahui, rapat koordinasi ini merupakan pertemuan pertama, antara pihak DPRD DKI Jakarta dengan pihak Pemprov DKI. Ke depannya, rakor-rakor sejenis akan dilakukan secara berkala, agar keenam poin yang menjadi perhatian pihak DPRD DKI terhadap hasil temuan BPK itu bisa dibahas seluruhnya, baik oleh pihak eksekutif maupun pihak legislatif di pemerintahan DKI Jakarta. (day)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.