Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahaya Multi Tafsir Pasal Penghinaan Presiden

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2015 |07:38 WIB
Bahaya Multi Tafsir Pasal Penghinaan Presiden
Presiden Joko Widodo
A
A
A

“Anda bayangin saja, segila-gilanya Soeharto dilawan juga. UU Demokrasi ketika itu belum ada kejadian 1998 terjadi juga. Jadi istilah saya jangan bangunin ‘macan tidur’. Saya yakin seluruh aktivis di republik ini, mau mahasiwa, petani, buruh, nelayan, siapa pun akan berkonsolidasi melawan pemerintah,” tegasnya.

Jumhur menuding, menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitus (MK) hanya untuk melindungi pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dari kritik terbuka.

“Kalau orang ingin melindungi diri dari kritik, ya bekerja dengan baik, berkomunikasi dengan publik, menangkap aspirasi dari masyarakat dengan cermat,” pungkasnya. (ang)

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement