Menurutnya, calon kepala daerah yang melakukan tindakan seperti itu harus dihukum. Jika tidak, ia akan mengulangi hal yang sama di Pilkada 2017 nanti.
"Dia harus dikasih hukuman enggak boleh mencalonkan lagi pada Pilkada 2017, kalau enggak dihukum nanti di tahun 2017 dia akan begitu lagi," tandasnya.
Sebagai informasi, tujuh daerah yang tidak bisa ikut pilkada 2015 di antaranya, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.