Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Tunggal Skenario untuk Borong Suara Partai Mayoritas

Regina Fiardini , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2015 |14:22 WIB
Calon Tunggal Skenario untuk Borong Suara Partai Mayoritas
Foto: Sindonews
A
A
A

Menurutnya, calon kepala daerah yang melakukan tindakan seperti itu harus dihukum. Jika tidak, ia akan mengulangi hal yang sama di Pilkada 2017 nanti.

"Dia harus dikasih hukuman enggak boleh mencalonkan lagi pada Pilkada 2017, kalau enggak dihukum nanti di tahun 2017 dia akan begitu lagi," tandasnya.

Sebagai informasi, tujuh daerah yang tidak bisa ikut pilkada 2015 di antaranya, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement