JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial TS (37) ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya di Jalan Cenderawasi RT 01/ RW 14 Beji, Depok, pada Minggu malam kemarin.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Tri Yulianto memaparkan, penangkapan ibu dua anak tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba di rumahnya.
"Ketika digerebek di rumahnya, anggota menemukan dua paket ganja kering seberat 19,7 gram," ujar Tri lewat keterangannya yang diterima wartawan, Senin (10/8/2015).
Tri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman keterangan tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengetahui siapa penyuplai barang haram tersebut kepadanya.
"Masih dalam proses penyelidikan untuk mengejar orang yang menyuplai narkoba itu," tandasnya.

Dari hasil penggerebekan TS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 19,7 gram siap hisap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.