Ali menyarankan Kemenag secara tegas tidak melayani warga yang ingin berhaji ulang. Pelarangan itu, kata dia, tidak membutuhkan fatwa. Meskipun, orang Indonesia tetap pandai mengakali birokrasi.
"Tidak perlu fatwa, karena itu kebijakan publik, sudah selesai itu. Ini poinnya, tapi tetap ada problem, bagaimana dia tahu kalau dia itu baru sekali haji itu, didatain tapi orang Indonesia pintar dia bisa ganti KTP," ungkapnya.
Ali mencontohkan trik agar lolos dari pendataan adalah dengan mencopot stempel pergi haji di paspor.
"Kalau ada stempel sudah pergi haji, tahun sekian, itu paspornya yang halaman itu dilepas. Sehingga ketika diperiksa enggak ada stempel itu. Masuk haji lagi," jelasnya.
(Fahmi Firdaus )