Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahar Politik Marak, ICW Dorong Bawaslu Bergerak

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2015 |14:41 WIB
Mahar Politik Marak, ICW Dorong Bawaslu Bergerak
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Inilah ancaman terhadap demokrasi kita. Ancaman penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih," katanya.

Sementara, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu cenderung tidak reaktif terhadap dugaan adanya praktik mahar politik dalam Pilkada serentak Desember mendatang, padahal pelaku mahar politik dapat dipidanakan.

"Bawaslu mengatakan tidak ada dasar hukum untuk memproses pelaku mahar politik secara pidana. Kami menemukan adanya dua ayat dalam pasal 47 UU Pilkada yang mengatur dasar hukum tersebut," kata Titi.

Titi mengatakan, dalam Pasal 47 sangat jelas menyebutkan larangan adanya imbalan terhadap partai besera sanksi hukum jika dilakukan.

"Sanksi pidana itu bukan saja hukuman badan atau kurungan. Denda juga termasuk sanki pidana, dan ini merupakan ranah Bawaslu untuk menindak," lanjut Titi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement