Revisi terakhir yakni PP Nomor 67 tahun 2014 menghasilkan perubahan nominal tunjangan dikisaran Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta. Selain itu, disebutkan juga tunjangan cacat bagi para veteran yang kehilangan bagian tubuh selama berjuang.
Data Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) menyebutkan bahwa per Juni 2011 terdapat sekira 915.588 veteran di Indonesia. Sebagian besar dari mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan meskipun pemerintah telah memberi tunjangan setiap bulan.
Jika dibandingkan dengan mutu hidup legiun veteran negara tetangga semisal Malaysia, Singapura, dan Thailand, nasib mantan pejuang Indonesia masih belum dapat disejajarkan. Veteran di negara tetangga hidupnya cukup layak karena segala kebutuhan hidupnya dijamin oleh negara.
Seperti kata Bung Karno, “jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Veteran Indonesia adalah penoreh dan pelaku sejarah karena tanpa mereka tidak akan ada sejarah. Melupakan nasib veteran sama saja melupan akar dari sejarah itu sendiri. (fal)
(Syukri Rahmatullah)