Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Dua Guru JIS Bebas dari Tahanan

Raiza Andini , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2015 |10:37 WIB
Hari Ini, Dua Guru JIS Bebas dari Tahanan
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur oleh dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong hari ini, Jumat (14/8/2015) bebas dari tahanan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pengacara kedua guru sekolah berstandar internasional di Jakarta itu yakni Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hotman memaparkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengirimkam hasil putusan kasus dua guru JIS ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang berisikan keputusan membebaskan guru JIS. "Karena tidak terbukti bersalah dan putusan PN Jaksel sangat amburadul, kata hakim PT DKI Jakarta," ungkap Hotman di PN Jaksel, Ampera Raya.

Hotman Paris bersama keluarga dua guru JIS bersama orangtua murid sekolah tersebut datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil salinan keputusan Pengadilan Negeri tersebut dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membebaskan kedua guru tersebut

"Pertanggal hari ini, kedua guru JIS akan dibebaskan. Kita nanti abis Salat Jumat akan menjemput mereka di Rutan Cipinang," tambah Hotman.

Dalam keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terungkap bahwa melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kedua guru JIS tidak bersalah dan tidak berdasar.

Sebagaimana diberitakan, kedua guru JIS menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2 April 2015. (fal)

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement