JAKARTA – Pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pejabat negara tidak jarang turut melibatkan orang terdekatnya.
Belakangan, lembaga antirasuah ini mampu menguak ‘kongkalikong’ pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan korupsi maupun perkara suap.
Teranyar, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penelusuran Okezone, sudah ada lima pasutri sebelumnya yang dijerat lembaga antirasuah itu. Baik yang telah divonis, maupun masih dalam proses penyidikan.