JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan kepada Sutan Bhatoegana.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini.
"Menyatakan secara sah bersalah, dalam dakwaan satu primer dan dakwaan kedua lebih subsider. Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Selain menyatakan Sutan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit Mobil Toyota Alphard, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa pada KPK.