"Kasus inilah yang sedang didalami kepolisian, apa motivasi para anggota dewan tersebut mengibarkan bendera bulan bintang. Tentunya, dalam pengibaran ini ada yang disuruh dan ada yang menyuruh," kata Kapolda.
Irjen Pol M Husein Hamidi menegaskan masalah bendera bulan bintang belum ada klarifikasi dari pemerintah pusat. Masalah bendera itu masih dalam pembahasan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh Oleh karena itu, lanjut dia, belum ada kebijakan pemerintah provinsi untuk mengibarkan bendera bulan bintang. Sebab itu, kepolisian akan mendalami kasus pengibaran bendera tersebut.
"Pengibaran bendera bulan bintang oleh anggota dewan tersebut bukanlah kebijakan pemerintah dan juga bukan kewengan mereka mengibarkannya. Karena itu, polisi mendalami kasus ini," tegas Irjen Pol M Husein Hamidi.
(Retno Wulandari)