Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Sakit, Sidang Dakwaan OC Kaligis Ditunda

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2015 |15:01 WIB
Alasan Sakit, Sidang Dakwaan OC Kaligis Ditunda
Otto Cornelis Kaligis dinyatakan sakit dan sidang dakwaannya ditunda pekan depan (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, ditunda oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penundaan sidang OC Kaligis ini dilakukan lantaran tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan ini masih dalam kondisi sakit.

"Mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, atas nama OC Kaligis tidak bisa melakukan persidangan, terdakwa menyatakan pada saat ini dalam keadaan sakit," tutur Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

Selain itu, setelah mendengarkan kondisi kesehatan ayah dari artis Velove Vexia itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengizinkan terdakwa OC Kaligis diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Memberikan izin agar terdakwa Otto Cornelis Kaligis, diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI," tambah Hakim Sumpeno.

Hakim Sumpeno memutuskan sidang pembacaan dakwaan perkara suap ini akan kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2015 pekan depan, sekira pukul 09.30 WIB.

Majelis Hakim meminta agar JPU pada KPK bisa menghadirkan OC Kaligis pada sidang tersebut. "Memerintahkan kepada Jaksa pada KPK untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut di atas," tutupnya.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement