Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Enggan Temui Warga Kampung Pulo

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2015 |11:15 WIB
Ahok Enggan Temui Warga Kampung Pulo
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan, terjadi perbedaan persepsi antara Pemprov DKI dan warga terkait relokasi Kampung Pulo, Jakarta Timur kemarin.

Sebelum dieksekusi oleh Pemprov DKI, Ahok telah bertemu dengan warga Kampung Pulo namun tidak menghasilkan kesepahaman terkait ganti rugi lahan bangunan. Sehingga, dirinya enggan untuk menemui warga yang kini telah digusur tersebut.

"Sekarang gimana kita mau nego, kita sudah ketemu, ini kan soal persepsi yang berbeda. Kalau ada orang bangun rumah tanpa IMB di atas tanah dia terus kita bongkar ada ganti rugi enggak? Ya enggak mungkin. Kalau kita ganti rugi lama-lama saya jualan rumah nego dong," ujar Ahok, di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta kepada warga agar dapat mengalah terlibih dahulu. Pasalnya, kata Ahok, saat ini Pemprov DKI akan membangun rusun tepat di tengah-tengah pemukiman warga Kampung Pulo.

"Mereka ngototnya kami punya surat, dan mana coba suratnya ada camat, ada lurah. Begitu surat saya baca suratnya hanya menyatakan jual beli bangunan di atas lahan negara. Berarti surat ini justru mengakui ini lahan negara. Terus bangunan kamu tanpa IMB. Gimana kita mau ganti?," lanjut Ahok.

Ahok mengaku telah memberikan solusi dengan memberikan ganti rugi sebesar satu setengah kali dari luas tanah milik warga. Namun, sambung Ahok, hal itu dilakukan apabila warga memiliki sertifikat.

"Kita kasih lihat peta dan mereka mau seluruh ‎Kampung Pulo ini bangun rusun di tengahnya. Saya bilang boleh dan malahan kalau kamu punya sertifikat saya kasih satu kali lipatnya. Jadi kalau kamu punya tanah 100 meter dan saya bisa kasih anda 150, artinya kalau satu rusun kamu dapat lima rusun kasih sertifikat hak milik di atas HPL (hak penggunaan lahan) DKI," tukasnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement