Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Ungkap TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp4,6 Miliar

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2015 |16:48 WIB
BNN Ungkap TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp4,6 Miliar
Foto: Syamsul/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Beragam cara digunakan oleh bandar narkoba untuk menyamarkan uang hasil bisnis barang haramnya. Seorang pria asal Pangkalpinang, Bangka Belitung berinisial FIT (37), diciduk Badan Narkotika Nasional karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak tanggung-tanggung, BNN menyita kekayaan FIT senilai Rp4,6 miliar dari hasil perdagangan narkoba.

"Kami tangkap FIT pada 11 Agustus lalu di RSUD Dipati Hamzah, Pangkalpinang," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).

Anang menambahkan, FIT diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba Syafriadi, terpidana narkoba serta TPPU yang kini mendekam di lapas Tangerang. Tak hanya itu, FIT bahkan terlibat dalam jaringan narkotika asal Tiongkok yang dipasok oleh Pony Tjandra.

"Jadi selain terlibat kelompok Syafriadi, ia juga masuk sindikat Pony yang sekarang di Lapas Cipinang, sama dia terpidana narkoba dan TPPU juga," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, FIT dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"FIT kita jerat dengan dua tindak pidana, yakni pidana asal kasus narkoba sama TPPU," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement