Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sabu ke Kantor, Oknum PNS Dinsos Banten Dibekuk

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2015 |19:14 WIB
Bawa Sabu ke Kantor, Oknum PNS Dinsos Banten Dibekuk
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SERANG - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kepala Seksi di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten berinisial BD, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat berada di ruang kerjanya.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, pelaku BD merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan berhasil dibekuk ruangannya di kantor Dinsos Banten Jalan Ki Ajurum Nomor 3 Cipocok Jaya, Kota Serang Banten Kamis, 20 Agustus 2015.

Dia ditangkap pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB, dengan turut diamankan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir pil ekstasi.

"Ya, memang benar semalam kita berhasil menangkap oknum PNS pengguna narkoba di ruangan kerjanya, kita juga temukan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir ekstasi," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Jumat (21/8/2015).

Sementara itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui bahwa pelaku ini merupakan pegedar atau hanya pemakai, lantaran barang bukti yang diamankan jumlahnya tak sedikit.

"Kita masih proses pemeriksaan, hingga kini masih berlanjut pemeriksaannya," jelasnya.

BNN Sita 21 Kilogram Sabu

Sementara itu, Kepala Dinsos Banten Nandy Mulya saat dihubungi melalui nomor telefon genggamnya belum ada respons. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan pun tidak dibalas. Namun, informasi yang diperoleh, BD merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Sosial.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement