KEFAMENANU – Empat anggota Polda Nusa Tengara Timur (NTT), menyita aset perusahaan pertambang batu mangan milik PT. Energy Resource Indonesia di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/8/2015).
Proses penyitaan itu dipimpin AKBP Theja Lesmana, AKP Ahmad, Bripka Elpidus Feka, dan Bripka Diktus Abor dalam kasus melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri, oleh PT. Elargy Reosurce Indonesia (PT.ERI).
Aset perusahaan yang sudah disita itu antara lain, ton batu mangan dengan di lakukan pemasangan garis polisi di stockpile atau lokasi penyimpanan batu, satu unit kendaraan roda enam jenis dump truck bernopol DH 9180 MA, satu unit kendaraan roda 10 jenis khusus merk Hino model Dumper TRTRO bernopol B 9934 PYV.
Kasubbag Humas Polres Timor Tengah Utara, Iptu Petrus Liu mengatakan, selain aset seperti batu mangan dan kendaraan yang disita, ada juga satu unit alat berat milik Therensius Lasakar juga akan turut disita.
“Alat berat itu belum berhasil disita oleh petugas karena tidak berada di lokasi. Tim berencana menyita pada Selasa (25 Agustus) pekan depan. Sedangkan mobil roda enam dan roda sepuluh diamankan sementara di Polres TTU,” papar Petrus.
Seperti diketahui, sebelum berurusan dengan pihak Polda, manajemen PT. ERI sering diobrak-abrik melalui aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Desa Oenbit.
Pasalnya pertambangan itu dinilai melakukan penyerobotan lahan pertanian milik warga setempat, untuk dilakukan sebagai lokasi galian batu mangan.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.