BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggugat banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menyatakan Gunung Kelud milik Kabupaten Kediri.
"Kami sudah mendaftarkan pada 19 Agustus 2015 kemarin. Saat ini kami juga masih menunggu salinan putusan PTUN," ujar Suyanto selaku Ketua Tim Advokasi Pemkab Blitar untuk kasus sengketa Gunung Kelud kepada wartawan, Minggu (23/8/2015).
Pemkab Blitar, kata Suyanto, optimis Gunung Kelud akan kembali menjadi hak Pemkab Blita, sebab sesuai bukti historis dokumen Belanda, dan hasil penelitian ahli geologi ITB Bandung, Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Hal itu yang menjadi salah satu alasan Pemkab Blitar menggunakannya (Gunung Kelud) sebagai logo atau simbol daerah.
"Selain bukti dokumen dan keterangan saksi kita juga tengah mempelajari replik dan duplik," terangnya.
Suyanto menambahkan bahwa pemkab Blitar tidak menggugat SK Gubernur. Pihaknya hanya menggugat keputusan PTUN.
Keterangan senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap Pemkab Blitar berupaya semaksimal mungkin merebut kembali Gunung Kelud. Sebab mengacu pada bukti mayoritas, Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar.
"Dan harapannya kalau sudah sukses, pengelolaan potensi wisata alam segera dilakukan sebaik baiknya, "ujarnya. solichan arif
Sengketa perebutan gunung Kelud memasuki babak baru setelah vonis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Pemkab Kediri. Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK No 188/113/KPTS/013/2012 digugat.
Sebab dengan pencabutan SK itu Pemkab Kediri kehilangan hak pengelolaan Gunung Kelud. Gunung yang mengalami erupsi 13 Februari 2014 lalu itu menyandang status quo.
(Fransiskus Dasa Saputra)