Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermawan mengaku, jika semua peraturan dibahas di parlemen, tidak akan mudah direvisi. Namun, jika sudah masuk program prolegnas, ia meminta adanya penyesuaian.
"Kalau semua diproses di DPR. Revisi UU tidak mudah, ada naskah akademik. Setelah itu dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional), berarti disesuaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintas mengahapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.