"Bukankah pekerja kita yang bekerja di luar negeri juga harus menyesuaikan dengan bahasa setempat? Jadi kalau Jokowi (Presiden Joko Widodo) menghapus persyaratan pekerja asing bisa berbahasa Indonesia, maka hal ini akan berpotensi menjadi masalah di tempat kerja dan berpotensi meningkatkan permasalahan hubungan industrial di tempat kerja," tambahnya,
Irma menjelaskan perubahan aturan ini hanya berorientasi pada masuknya investasi asing, tanpa memikirkan dampak negatif terhadap persoalan pengangguran.
Presiden Jokowi, kata Irma, seharusnya mempersempit peluang pekerja asing masuk ke Indonesia dengan prasyarat yang sangat sulit. Sebab, di dalam negeri lapangan pekerjaan yang tersedia tidak cukup untuk pekerja lokal
"Bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan kebutuhan hidup mereka, jika kesempatan bekerja di luar negeri dihambat, namun lapangan kerja di dalam negeri justru dipersempit dengan menghadirkan pekerja asing?," tandas Irma.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.