Sementara itu, Pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, vonis yang dijatuhi kepada terdakwa Neil dan Ferdinant tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Saya sudah pelajari berkas putusan PN Jakarta Selatan, ada beberapa poin yang tidak sesuai. Misalnya, Hakim tidak menggunakan hasil medis rumah sakit Singapura, dengan alasan tidak ada perjanjian bilateral. Ini kan aneh kalau hakim berpendapat seperti itu. Padahal keadilan itu universal," ujar Fachrizal secara terpisah.
Dia pun mengaku heran dengan alasan hakim tentang kejadian sodomi terhadap MAK, DA, dan AL hanya dari pengakuan anak tersebut. Padahal hakim harus merangkai bukti tambahan sehingga menjadi utuh.
"Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak kredibel. Ada ahli yang masih menggunakan teori lama, ada ahli yang juga melakukan konseling dengan salah satu anak sehingga tidak independen," lanjutnya.
Kejanggalan lainnya, sambung dia, seharusnya Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan memakai hasil rekam medis dari SOS Medika, RSCM, RSPI dan dari RS KK Women' and Children's Hospital Singapura, yang menyatakan kondisi lubang pelepas AL tetap normal dan tidak mengalami luka. (awl)
(Susi Fatimah)