Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Jampidsus: Kasus Guru JIS Sangat Lemah

Mantan Jampidsus: Kasus Guru JIS Sangat Lemah
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ramelan menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, bahwa bukti yang digunakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sangat lemah dan sangat dipaksakan.

"Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama-red) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan, dan lemah," kata Ramelan, di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Untuk itu, lanjut dia, sudah tepat bila hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan PN Jakarta Selatan untuk kasus dua guru sekolah bertaraf Internasional itu.

 "Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement