"Sementara untuk persetubuhan anak sebanyak tiga kasus, penghinaan lima kasus, penganiayaan 12 kasus, penelantaran empat kasus, pornografi satu kasus, pengeroyokan satu kasus, pencurian tiga kasus, dan kasus menikah kembali lima kasus" ucap Kurniadi.
Manurut dia, peningkatan kasus secara umum disebabkan karena adanya kesempatan melakukan tindak kekerasan ditambah kurangnya pengawasan orangtua mengawasi anak masing-masing.
Kurniadi menambahkan, pihaknya saat ini gencar melakukan langkah preventif, yakni dengan menyosialisasikan pemahaman hukum terhadap masyarakat Buleleng dengan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan).
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.