JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Sumpeno menskors sidang dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis.
Keputusan ketua majelis hakim ini untuk mendiskusikan permintaan terdakwa agar menunda sidang lantaran dirinya belum diperiksa dokter pribadinya. OC Kaligis pun belum menunjuk Penasihat hukum untuk mendampinginya.
"Permintaan saudara akan kami pertimbangkan dulu, kami akan musyawarah. Sidang akan kita skors dulu," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menolak bersidang pada hari ini lantaran belum diperiksa oleh dokter pribadinya yakni dr Terawan. Selain itu, OC Kaligis juga belum menunjuk penasihat hukum.
"Karena saya lagi sakit, saya tetap menolak yang mulia. Tidak ada penasihat hukum saya, saya belum menunjuk. Saya menolak yang mulia, dengan penuh hormat kepada yang mulia," tuturnya.
Selain itu, sebelum dakwaan dibacakan, ayah dari artis cantik Velove Vexia itu meminta kepada majelis hakim agar dirinya diberikan surat dakwaan untuk dipelajari pada sidang selanjutnya jika persidangan kembali ditunda.
"Saya tetap tidak mau dibacakan dakwaan. Saya minta berkas dan dibaca, saya tetap keberatan," tegas OC Kaligis.
Setelah berulang kali meminta berkas dakwaan, Hakim Sumpeno akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada KPK untuk menyerahkan berkas-berkas yang berkaitan dengan dakwaan OC Kaligis.
"Kasih saja dakwaan, berita acara. Hari ini dakwaan dan BAP diberikan ke saudara (OC Kaligis)," tukas Hakim.
(Fransiskus Dasa Saputra)