BANDUNG – Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan dari sebuah rumah mewah di Jalan Setra Duta Raya E3 Nomor 8, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kompleks Setra Duta, pada Rabu 26 Agustus 2015. Sebagian besar WNA berasal dari Taiwan, sedangkan tiga orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI).
"Kami temukan 30 paspor milik WNA asal Taiwan. Mereka terdiri dari 14 perempuan dan 16 laki-laki," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, di lokasi, Kamis (27/8/2015).
Selain menggerebek rumah dan mengamankan para penghuninya, tim juga mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram, 260 butir psikotropika golongan IV, dan satu set alat isap sabu atau bong.
Tak hanya itu, tim juga mendapat barang bukti lain berupa 11 laptop, 27 telefon, 30 router, 10 kalkulator, 30 bendel kertas rekapan tulisan China, enam HT, 27 meja dan kursi, 65 HP, empat kamera CCTV, satu antena penguat signal, satu antena point to point, serta satu antene reperter.
"Barang-barang itu diduga kuat sebagai barang bukti pengembangan kasus narkoba dan cyber crime jaringan internasional. Selain itu, dalam hal ini pihak Imigrasi, melakukan penindakan dalam penyalahgunaan paspor," jelasnya.
Pengungkapan kasus sendiri bermula penangkapan seorang WNA asal Taiwan, Chen Hsin Chieh, dan seorang WNI bernama Harry Gandhy di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 22 Agustus 2015 oleh kepolisian, Bea dan Cukai, Imigrasi, dan analis TI. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,5 kilogram sabu.
Dari penemuan tersebut, Lim Chandra Sutioso mengakui jika 26 paspor di antaranya milik WNA asal Taiwan yang kini menghuni rumah mewah di Perumahan Setra Duta. (ira)
(Muhammad Saifullah )