JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Perbankan Nasional (BPPN) ke sejumlah perusahaan saat krisis moneter tahun 1988 silam dinilai tidak jelas.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun meminta Kejagung berhenti menyidik kasus tersebut.
"Sampai sekarang enggak jelas, jadi sudahlah Jaksa Agung, berhenti menyidik. Belum tahu juga kerugian uang negara ada atau tidak," kata Margarito, Jumat (28/8/2015).
Dirinya menilai, PT VSI adalah perusahaan yang sah membeli aset dari BPPN saat itu.
Margarito mengaku bingung apa alasan mendasar sehingga hanya satu perusahaan yang dituding merugikan negara.
"Itu juga yang saya enggak ngerti, kan dia beli dari badan yang sah, BPPN, dan prosedur juga sah itu kan dilelang dia menang di mana letak salahnya," kata Margarito.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.