Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Belum Terima SPDP Capim KPK Tersangka

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2015 |17:18 WIB
Kejagung Belum Terima SPDP Capim KPK Tersangka
Jaksa Agaung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya baguslah itu. Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi dan juga pihak pansel langsung responsif. Bareskrim juga kan langsung memberitahu bahwa ada rekomendasi dari tracing rekam jejak yang dilakukan," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui berdasarkan prosedural biasanya pihak Kejaksaan akan menerima SPDP ketika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus. Berbeda dengan polisi, jaksa tidak mempunyai wewenang penyidikan di dalam kasus pidana umum karena hanya ada penyidik untuk kasus pidana khusus atau korupsi.

Sementara untuk kepolisian ada dua jenis penyidikan yaitu di kasus pidana umum dan kasus pidana korupsi atau ekonomi khusus. Saat penyidik telah menetapkan tersangka maka penyidik harusnya telah menyerahkan SPDP kepada kejaksaan agar nantinya dapat dipantau perkembangan kasusnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement