JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu, di Pidsus juga setahu saya belum ada," jelas Jaksa Agung, HM Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2015).
Meski belum menerima SPDP, Prasetyo tetap memuji langkah yang dilakukan Bareskrim dalam menetapkan seorang capim KPK menjadi tersangka.
Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menyeleksi lebih lanjut capim KPK sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.