"Kita akan menyampaikan prosesnya seperti apa. Kegiatan-kegiatan proses pemilihan, profilnya. Kurang lebih seperti itu. Profilnya riwayat pekerjaan kita akan berikan kepada Presiden," tandasnya.

Betti menjelaskan bahwa setelah delapan nama itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka orang nomor satu di republik ini itu masih memiliki waktu dua minggu untuk mengirim nama-nama kandidat tersebut ke DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
"Itu diatur Undang-Undang. Presiden punya waktu dua minggu untuk mempertimbangkan," tukasnya.
(Rizka Diputra)