Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja Pembunuh Fricila Dijerat Empat Pasal

Tri Ispranoto , Jurnalis-Selasa, 01 September 2015 |17:38 WIB
Remaja Pembunuh Fricila Dijerat Empat Pasal
Palu yang digunakan SF untuk membunuh Fricila (foto: Tri Ispranoto/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Di usianya yang baru 12 tahun 10 bulan, SF, pelaku pembunuhan terhadap Fricila Dina (15) harus bersiap menghadapi tuntutan hukum. Siswa kelas VII di sebuah SMPN di Kota Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, membeberkan, SF dijerat denga empat pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan, juga Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil penyelidikan sementara perbuatan tersangka ini sudah terencana sehingga kita masukuan Pasal 340 KUHPidana,” jelasnya, Selasa (1/9/2015).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 ayat 3 mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut diterapkan karena niat awal SF adalah mengambil smartphone milik korban.

Meski demikian, Ngajib memastikan saat ini SF tidak akan ditahan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 Ayat 2 UU No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Akan tetapi pelaku kami titipkan kepada LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) untuk dilakukan pembinaan,” katanya.

Namun Ngajib menegaskan, SF tetap akan diajukan ke meja hijau sesuai dengan perkara yang saat ini terjadi. “Walau pun dititipkan tapi tetap dalam pengawasan kami,” tegasnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement