Setelah fitur perekam video di Tablet saya on, si oknum memanggil saya. Untuk menghindari kecurigaan oknum tsb saya hanya menggenggap Tablet saya dengan fitur kamera perekam tetap aktif. Sayangnya, saya tidak berhasil mendapatkan gambar yang utuh, namun dari percakapan antara saya dengan oknum petugas itu bisa didengar dengan jelas. Awalnya si oknum tsb hendak menilang saya, dan saya sudah siap untuk itu. Namun si oknum tsb menanyai dimana saya tinggal, setelah saya menjawab di Bukittinggi beliau kembali bertanya "Lalu bagaimana...?" Saya diam, sekali lagi beliau bertanya "Lalu bagaimana...?" saya menjawab "Apakah bisa di bantu?" (maksud saya minta dibantu untuk titip sidang, mengingat saya tinggal jauh di Bukittinggi).
Lalu beliau meminta saya untuk membayar denda sambil menunjukan angka Rp100.000 yang ada di lembar surat tilang yang masih kosong, dan saya jawab bahwa saya cuma ada uang Rp20.000. Akhirnya beliau setuju dan meminta saya untuk menyerahkan uang itu tanpa meminta saya untuk mentanda tangani lembar tilang yang akan saya kuasakan ke beliau untuk titip sidang.
Sadar ada penyimpangan dan pelanggaran hukum saya mencari jalan untuk mengelak dan tidak jadi memberikan uang tsb dengan alasan saya kehabisan uang dan minta izin mengambil uang ke ATM. Setelah itu saya langsung pergi meninggalkan mereka dengan membiarkan SIM saya masih di pegang oknum tsb. Karena saya ada janji untuk bertemu seseorang yang sudah tidak bisa ditunta lagi, akhirnya saya pergi menemui seseorang itu untuk mengurus sesuatu.
Dan urusan saya selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Pukul 15.00 WIB saya kembali ke pos menemui si oknum tsb untuk mengambil surat tilang, namun oknum petugas tsb sudah tidak berada di tempat, jadi sampai saat ini SIM saya masih di pegang oknum tsb."
Video yang diunggah akun Joni Hermanto dapat dilihat di sini..
(Risna Nur Rahayu)