Golkar dan PPP pada saat pendaftaran, masuk sebagai pengusung Sugianto-Habib. Namun, untuk Golkar dianulir karena dukungan hanya datang dari satu kubu yang bertikai, yaitu Aburizal Bakrie (ARB). Sedangkan rekomendasi PPP juga ditolak KPU, padahal kubu ini diakui Djan Faridz sebagai yang sah dan satu-satunya mendapatkan formulir B1 KWK dari pihaknya.
Soal dukungan PPP itulah yang digugat kubu Sugianto-Habib. PPP Djan Faridz juga ikut mengajukan gugatan melalui Bawaslu, karena mengaku hanya mengeluarkan formulir model B1 KWK untuk Sugianto-Habib. Jika Ujang-Jawawi juga menyodorkan formulir yang sama ke KPU, kubu Djan farid menganggapnya itu palsu.
Tetapi, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian permohonan sengketa atas KPU Kalteng yang diajukan Sugianto-Habib. Sedangkan permohonan serupa dari PPP Djan Faridz, ditolak dengan alasan kedaluwarsa dan tidak memiliki legal standing.
Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i, akan mengelar rapat pleno atas keputusan musyawarah itu. "Kita menggelar rapat pleno dan berkonsultaai dengan KPU RI," katanya.
(Syukri Rahmatullah)