JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menambah waktu besuk bagi penasihat hukum. Penambahan waktu besuk itu diberikan setiap Sabtu selama perkara ini disidangkan.
"Menimbang karena KUHAP tidak mengatur lebih jelas akan hari. Maka majelis menilai permohonan terdakwa (OC Kaligis) untuk dibesuk pada hari Sabtu dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Melihat dalih permohonan OC Kaligis cukup beralasan, Hakim Sumpeno memberikan izin kepada penasihat hukum untuk menjenguk politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu selama dua jam, dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Untuk keluarga dan kuasa hukum yang banyak ini sebaiknya juga diatur agar tertib," jelas Hakim Sumpeno.