JAKARTA - Kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga kini, polisi sudah menetapkan 107 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya asap yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tersangka sudah ada 107. Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsonbo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Suharsono melanjutkan, sebanyak 68 perkara saat ini sudah masuk ranah penyidikan di sejumlah Polda diantaranya 13 perkara di Polda Riau, 16 perkara di Polda Sumatera Selatan, 28 perkara di Polda Kalimantan Tengah, enam perkara di Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jambi lima perkara.
Sementara untuk jumlah titik api, lanjut Suharsono, tercatat sebanyak 1.205 titik api di Sumatera dan Kalimantan, dan terbanyak berada di Sumatera Selatan.