"Ini langkah maju untuk membuat jera para pelaku dan aktor intelektualnya agar kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hingga kini, polisi sudah menetapkan 107 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya asap yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tersangka sudah ada 107. Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 September 2015.
(Fahmi Firdaus )