Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antasari Azhar Kini Bekerja di Kantor Notaris

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 15 September 2015 |16:34 WIB
Antasari Azhar Kini Bekerja di Kantor Notaris
Foto: Okezone
A
A
A

"Kira-kira sudah sebulan ini menjalani asimilasi," ujar dia.

Asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap narapidana dengan penyatuan hidup, kehidupan dan penghidupanya dengan masyarakat. Kegiatan asimilasi ini berlangsung sampai 2/3 masa pidananya dan akan di evaluasi secara berkala.

Diketahui, Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.

Antasari sempat mengajukan kasasi, namun kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari sempat mengajukan dua kali Peninjauan Kembali (PK). Namun keduanya tetap ditolak oleh MA

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement