"Pak Antasari teman saya dulu kuliah S1 di Universitas Sriwijaya. Karena secara hukum, beliau dibolehkan untuk jalani asimilasi, karena masa hukumannya telah dijalani setengah dari vonis. Kantor saya juga yang paling dekat dengan Lapas Tangerang. Memang sudah niat saya,” terangnya.
Menurut Handoko, Antasari bekerja sebagai penasihat hukum di sana. Sampai hari ini, Antasari telah bekerja di sana sekira satu bulan lebih.
"Beliau master hukum, jadi beliau penasihat saya di sini. Kalau ada masalah-masalah hukum, saya tanya ke beliau," tutur Handoko.
(Susi Fatimah)