Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Amel Alvi

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 22 September 2015 |18:13 WIB
  Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Amel Alvi
foto: Illutrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengeluarkan penetapan perintah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi atas nama Amel Alvi (AA) ke persidangan terkait kasus mucikari artis dan model dengan tersangka Robbi Abbas (RA).

Menurut pengacara RA, Pieter Ell perintah tersebut bersifat mengikat dan harus segera dilakukan oleh JPU.

"Hanya saksi saja, tapi tiga dara cantik itu tidak hadir, sehingga dengan terpaksa hakim keluarkan surat perintah, bahwa khusus saksi AA harus dibawa dalam sidang pada sidang 1 Oktober 2015," katanya usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (22/9/2015).

Menurut Pieter, surat perintah panggil paksa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Effendi Muhtar itu sangat logis lantaran AA disebut-sebut sebagai korban perdagangan manusia dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk membuat terang kasus ini AA harus di hadirkan, oleh karena itu hakim memerintahkan JPU untuk panggil yang bersangkutan," tegasnya.

Namun saat ditanyakan, apakah Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB) juga akan dipanggil paksa oleh JPU, Pieter mengatakan hal itu akan dilakukan usai AA dihadirkan di PN Jaksel.

Pieter menambahkan, majelis hakim juga meminta JPU untuk segera menjalankan perintah tersebut sebagai wujud tanggungjawabnya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tembusannya juga ke Kejaksaan, dasar hukumnya Pasal 159 dan 160 KUHAP," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement