Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa DPR Harus Izin Presiden Cegah Kegaduhan Hukum

Bayu Septianto , Jurnalis-Minggu, 27 September 2015 |08:04 WIB
Periksa DPR Harus Izin Presiden Cegah Kegaduhan Hukum
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden sebagai langkah tepat agar tak timbul lagi kegaduhan.

"Saya kira enggak ada masalah ya, putusan itu menertibkan proses penegakan hukum, artinya ya supaya tidak menimubulkan kegaduhan dan segalam macam," jelas Syarifudin di Gedung MNC News, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Syarifudin meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mempersulit penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. Presiden, lanjut Syarifudin pasti akan mengeluarkan izin kepada pihak penegak hukum agar bisa memeriksa anggota DPR.

"Ketika ada pejabat publik yang diperiksa, saya kira presiden akan menindaklanjuti secara arif dan bijak, presiden pasti akan mengeluarkan izin," ujar Syarifudin.

Syarifudin tak sepakat adanya pendapat bila putusan MK ini nantinya malah menghambat proses penegakan hukum. Politisi Partai Hanura ini juga tak sependapat bila nantinya aturan ini dapat mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum

"Saya kira tidak akan menghambat proses hukum, dan bukan dalam konteks ada intervensi dan sebagainya, saya kira enggak akan seperti itu ya," pungkas Syarifudin.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diatur dalam pasal 245 ayat satu, diubah dalam uji perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimana penegak hukum bisa memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan izin tertulis dari presiden.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement