JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini akan kembali memeriksa Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurahman Sahuri.
Taufiq akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait komentar dirinya dan Ketua KY Suparman Marzuki mengenai putusan Sarpin yang dinilai kontroversial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ini. "Rencananya memang demikian. Penyidik menjadwalkan untuk memanggil pukul 09.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2015).
Menurut Agus, pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum. Sebelumnya Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan. Namun sampai saat ini, berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. "Ini untuk memenuhi petunjuk kejaksaan sesuai P19," ujar Agus.