Dedi menjelaskan, alasan kliennya yang ingin melaporkan balik Hakim Sarpin karena dinilai telah mengeluarkan pendapat di sebuah media online yang menurutnya telah menghina Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin, lanjut Dedi, dituduh telah melanggar Pasal 310, 311, dan 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara.
"Dari dulu kita memang sudah mau melaporkan dia (Sarpin) terkait statement-nya yang bilang 'saya muak', 'jangan sok jago', dan 'siap tinju' di media-media," pungkas Dedi.
(Fiddy Anggriawan )