JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada. Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau tidak setuju.
Putusan itu lantas dianggap kontroversial oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. Sistem referendum itu dianggapnya berpotensi memborosi uang negara jika ternyata hasilnya adalah tidak setuju.
"Masyarakatkan menyatakan setuju dan tidak setuju, kalau tidak setuju pemilu tetap 2017. Itu artinya pemborosan. Ini membingungkan masyarakat, karena norma baru. Masyarakat tidak terbiasa referendum. Nanti lama-lama masyarakat bisa-bisa sedikit-sedikit minta referendum," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).
Padahal, sebutnya, semangat Pilkada yang diusung selama ini adalah efektif dan efisien.
Hal lainnya, kata Riza, MK berpotensi membuka ruang adanya "permainan" monopoli calon dari partai politik berkepentingan.
"Kalau hasil MK begini memungkinkan satu pasangan calon. Itu tidak bijak. Bisa saja borongan partai ini, terus enggak ada lawan. Tetapin saja," ketusnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.