Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dakwaan PKL yang Digugat Rp1,1 Miliar Dinilai Kabur

Prabowo , Jurnalis-Rabu, 30 September 2015 |22:21 WIB
Dakwaan PKL yang Digugat Rp1,1 Miliar Dinilai Kabur
Palu Hakim (Ilustrasi)
A
A
A

Kemudian mereka juga masih diperbolehkan berdagang di luar lahan tersebut. Artinya, tergugat tetap dapat melakukan aktivitas dagang tanpa mengganggu akses jalan penggugat.

"Isi kesepakatannya seperti itu, sehingga gugatan ini seharusnya tidak diterima karena kabur dan tidak jelas," jelasnya.

Tuntutan ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp1,12 miliar yang dilayangkan kepada tergugat dianggap tidak berdasar dan mereka pun meminta majelis hakim yang dipimpin Prio Utomo untuk menolak gugatan.

"Mengada-ada, tuntutan sebesar itu tidak masuk akal," ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan dengan agenda replik atau jawaban penggugat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement