JAKARTA - Komisi III DPR RI menilai pengaduan Serikat Pekerja dan Kuasa Hukum PT Cinderella Vila Indonesia (CVI) atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Komisi Yudisial harus bertindak proaktif untuk melakukan pengusutan atas dugaan abuse of power yang dilakukan Ketua PN Surabaya," ujar Ahmad Basarah disela-sela rapat dengar pendapat umum di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (1/10/2015).
"Bila diperlukan agar KPK juga mengambil inisiatif melakukan penyelidikan atas kemungkinan telah terjadi jual beli perkara dalam kasus tersebut," tambahnya.
Anggota Komisi III Risa Mariska mengaku heran karena sudah ada surat petunjuk dari Mahkamah Agung dan ada rekomendasi Komnas HAM. Tapi Ketua PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi. "Ketua PN Surabaya mengesampingkan norma hukum dan putusan inkracht MA yang menyatakan untuk tidak dieksekusi. Akibat putusan eksekusi itu, ada 1.700 buruh terlantar. Jadi, saya ingin dilakukan kunjungan spesifik ke lokasi. Karena hal ini menjadi perhatian bukan soal nasib buruh saja tapi penyimpangan Ketua PN Surabaya," tambah Risa.
Untuk diketahui, Serikat Pekerja dan Kuasa Hukum PT Cinderella Vila Indonesia (CVI) diterima Komisi III DPR RI, hari ini. Mereka mengadu terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua PN Surabaya yang secara nyata-nyata telah mengakibatkan ribuan tenaga kerja/buruh pabrik pada PT. Cinderella Vila Indonesia (CVI) menjadi terkatung-katung nasibnya karena mereka tidak lagi bisa bekerja.
Kuasa Hukum PT CVI, Budi Kusumaning Atik, di hadapan anggota Komisi III memaparkan bahwa pada 3 September 2015 telah terjadi tindakan perampasan hak milik maupun perampasan hak untuk memperoleh pekerjaan dari segenap pengurus, pemilik maupun karyawan PT Cinderella Vila Indonesia dengan dilakukannya eksekusi atas tanah yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya milik PT Cinderella Vila Indonesia.
"Kami melihat terdapat kejanggalan berupa penyalahgunaan wewenang yang secara kasat mata dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam melakukan eksekusi atas perkara tersebut, penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dilihat sikap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang sama sekali tidak mengindahkan petunjuk dari Mahkamah Agung," ujar Budi.