Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membuka peluang untuk memeriksa Surya Paloh terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Victor Bangtilu Laiskodat mengatakan kejadian yang sebenarnya. Kata dia, pertemuan tersebut bukan membicarakan mengenai suap, melainkan permasalahan Gatot yang selama ini berselisih dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Erry diketahui merupakan salah satu kader NasDem.
"Ketemu hadir di situ (DPP Partai NasDem), Gatot minta sebagai gubernur Sumatera Utara bahwa ada masalah dengan wakil gubernur (Tengku Erry Nuradi) tidak pernah cocok. Nah, itu minta untuk ketemu supaya didamaikan mereka ya damai. Setelah keluar dari situ harus berdamai, itu perintah Bang Surya, sebagai kakak untuk memberikan nasihat pada adik-adiknya," ujar Victor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Anggota Komisi I DPR itu pun menilai tidak ada yang salah dengan pertemun tersebut. Pasalnya, dalam hal itu Gatot yang menyambangi Surya Paloh, bukan sebaliknya.
"Begini ketua umum Partai NasDem itu bertemu dengan Gatot dimana, kalau di Kantor NasDem siapa pun datang boleh dong bertemu. Yang enggak boleh namanya ketua umum itu ketemu itu terus minta duit," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengisyaratkan akan meminta keterangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait perkara dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Pemeriksaan terhadap Surya akan dilakukan untuk mengklarifikasi temuan-temuan dalam penyidikan perkara tersebut.
Adnan juga membenarkan adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai NasDem. Dalam pertemuan itu disebut-sebut juga dihadiri oleh Surya Paloh, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Informasi tersebut, kata Adnan, sedang didalami oleh penyidik.
Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evy dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evy merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Gary anak buah Otto Cornelis Kaligis.
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran diduga memiliki peran dalam kasus suap.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.