Basarah memandang pemerintah harusnya meminta maaf kepada keluarga Bung Karno atas tuduhan tersebut. Pasalnya, stigma itu telah mencoreng nama Bung Karno. "Permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," tegasnya.
Namun, Basarah menolak permintaan maaf ke PKI karena TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih dinyatakan berlaku oleh TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang disesuaikan perkembangan penghormatan terhadap HAM dan demokrasi.
"Tidak boleh lagi di era demokrasi saat ini, negara memberikan hukuman, baik secara politik maupun perdata terhadap anak-cucu keturunan eks aktivis PKI yang tidak tahu-menahu apalagi terlibat peristiwa 1965," pungkasnya.
(Arief Setyadi )