SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng (Mapolda Jateng) Komisaris Besar Liliek Darmanto mengatakan, kerugian akibat kebakaran di markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Rabu 30 Oktober 2015 mencapai Rp37 miliar.
"Berdasarkan perhitungan Biro Perencanaan kerugian sekitar Rp37 miliar," katanya di Semarang, Senin (5/10/2015).
Ia menjelaskan, perhitungan tersebut meliputi kerusakan gedung Rp12,5 miliar, bangunan aula Rp662 juta, serta berbagai mebel kantor yang mencapai Rp53 juta.
Menurut dia, masih ada berbagai barang yang ludes terbakar dalam peristiwa itu. Sehingga jika ditotal telah, kerugian mencapai Rp37 miliar.
Laporan kerugian akibat kebakaran itu, kata dia, akan segera dilaporkan ke pemerintah pusat.